Kembali

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


HAK PASIEN

1. Menentukan apa yang akan diperlakukan atas dirinya atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya

2. Mendapatkan informasi secara terbuka mengenai penyakit yang diderita, tindakan medik yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan, alternatif terapi lain, prognosis, serta perkiraan biaya pengobatan

3. Memperoleh pendapat kedua

4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

5. Terjaga kerahasiaannya

6. Menjalankan agama dan kepercayaannya di Puskesmas

7. Memperoleh keamanan dan keselamatan selama dirinya mendapatkan pelayanan di Puskesmas

8. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan puskesmas kepada dirinya

9. Mendapatkan akses terhadap rekam medis

10. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan



KEWAJIBAN PASIEN

1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib puskesmas

2. Pasien berkewajiban menceritakan dengan sejujur-jujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderita

3. Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya dan tindakan yang telah disepakati

4. Pasien dan atau penanggungjawabnya berkewajiban melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan puskesmas yang telah diberikan kepada pasien

5. Pasien dan atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian / kesepakatan / Informed Consent yang telah ditandatanganinya

6. Pasien berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan